Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memanggil manajemen hotel Hotel Alona awal pekan depan mengenai pemeriksaan izin usaha terkait penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Maret 2021, lantaran menyediakan layanan prostitusi.
"Senin (22 Maret 2021) Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Sabtu, 20 Maret 2021.
Arief menuturkan dalam pemanggilan tersebut manajemen sudah diinformasikan wajib membawa seluruh berkas perizinan. Sebab izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.
Baca juga: NasDem Sumsel Bersiap Sambut Pilkada 2024
Namun iamenegaskan jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang, Pemkot akan menindak tegas sesuai perda yakni larangan prostitusi.
Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan lapangan.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina, menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita inginnya segera melakukan penutupan namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," terang dia.
Sebelumnya, dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari, dan AA sebagai pengelola hotel.
Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita inginnya segera melakukan penutupan namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," terang dia.
Sebelumnya, dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari, dan AA sebagai pengelola hotel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)