Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). (Foto: ANTARA/Indriarto Eko)
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). (Foto: ANTARA/Indriarto Eko)

Pemkot Tangerang Panggil Manajemen Hotel Alona terkait Izin Usaha

Antara • 20 Maret 2021 12:16
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memanggil manajemen hotel Hotel Alona awal pekan depan mengenai pemeriksaan izin usaha terkait penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Maret 2021, lantaran menyediakan layanan prostitusi.
 
"Senin (22 Maret 2021) Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Arief menuturkan dalam pemanggilan tersebut manajemen sudah diinformasikan wajib membawa seluruh berkas perizinan. Sebab izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.

Baca juga: NasDem Sumsel Bersiap Sambut Pilkada 2024
 
Namun iamenegaskan jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang, Pemkot akan menindak tegas sesuai perda yakni larangan prostitusi.
 
Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan lapangan.
 
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
 
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina, menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan