Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan rilis kasus visa elektronik palsu yang digunakan tiga warga negara asing (WNA). Dokumentasi/ istimewa
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan rilis kasus visa elektronik palsu yang digunakan tiga warga negara asing (WNA). Dokumentasi/ istimewa

Visa Elektronik Palsu Pertama di Indonesia Terbongkar

Hendrik Simorangkir • 25 Maret 2021 18:32
Tangerang: Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat visa elektronik palsu yang digunakan tiga warga negara asing (WNA) asal India berinisial MK, MJB, SKV. Kasus itu terungkap untuk pertama kalinya di Indonesia terkait visa elektronik palsu tersebut.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan temuan visa elektronik palsu itu terungkap saat pihaknya melakukan proses pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Februari kepada MK dan 12 Maret 2021 terhadap MJB dan SKV.
 
"Jadi MK masuk ke Indonesia pada 22 Februari dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta kepada seseorang di negaranya. Paket tersebut meliputi penerbitan visa elektronik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, dan akomodasi tiket perjalanan dari Delhi-Jakarta-Kanada," kata Romi, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca: Khofifah Klaim Jatim Penghasil Padi Terbanyak se-Indonesia
 
Romi menuturkan berdasarkan keterangan MK, tujuannya ke Kanada untuk mencari kehidupan baru. Terkait dua WNA MJB dan SKV, Romi menjelaskan keduanya masuk ke Indonesia mengaku untuk kepentingan bisnis di Jakarta.
 
"MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta kepada seseorang di negaranya. Uang tersebut untuk biaya pengurusan visa elektronik Indonesia dan tiket perjalanan dari Dubai ke Jakarta," jelasnya.
 
Menurut Romi hasil pemeriksaan pada sistem permohonan visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi, ketiganya memiliki visa palsu.  Romi menambahkan pihaknya telah mengetahui pelaku sindikat pembuatan visa elektronik palsu itu yang diberikan kepada ketiga WNA tersebut.
 
"Nomor visa elektronik yang dipergunakan MK tercatat atas nama AB yang merupakan WNA Rusia. MJB dan SKV itu nomor visanya tidak ditemukan dalam sistem," tuturnya.
 
Ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 121 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidanan penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan