Banda Aceh: Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh mengawasi rencana lanjutan pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong (desa) Pande Kota Banda Aceh, karena banyak ditemukan situs sejarah seperti nisan makam raja dan ulama Aceh.
"Kami akan memantau dan evaluasi dari sisi Pemerintah Banda Aceh yang memanfaatkan Gampong Pande sebagai tempat IPAL. Karena situs cagar budaya harus diselamatkan dan dilestarikan," kata Kepala BPCB Aceh Nurmatias, Minggu, 28 Februari 2021.
Nurmatias mengatakan peninggalan sejarah memang harus diselamatkan, tetapi di sisi lain pembangunan IPAL juga menjadi pertimbangan, karena itu diperlukan penyelarasan antara dua kepentingan tersebut.
Menurut dia, salah satu langkah yang bisa ditempuh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dua persoalan tersebut, yakni melakukan kajian Heritage Impact Assesment (Penilaian dampak warisan), sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan.
Ia menjelaskan, kajian penilaian dampak warisan itu diperlukan untuk mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan di lokasi peninggalan sejarah.
Baca juga: Bangunan Sekolah di Sumenep Rusak Diterjang Puting Beliung
"Kalau dari sisi kami harus membuat kajian HIA (Heritage Impact Assesment) nya dulu, sehingga kita bisa memberikan rekomendasi apakah dilanjutkan atau pembangunan IPAL dipindahkan," ujarnya.
Namun, lanjut Nurmatias, sejauh ini Pemerintah Banda Aceh belum melakukan kajian secara mendalam terhadap lokasi penemuan situs sejarah tersebut. Ia berharap segera dilakukan kajian supaya masyarakat menerima informasi yang baik terkait wacana pembangunan IPAL.
"Penelitian itu belum ada, harapan kita kajian ini harus didahulukan dalam proses pengambilan keputusan, apakah peninggalannya kita selamatkan atau mungkin perlu direvitalisasi," terang dia.
Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2017 lalu menghentikan sementara pembangunan IPAL di Gampong Pande Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Penghentian terpaksa lakukan karena banyak penemuan situs sejarah seperti batu nisan yang diduga milik para raja-raja masa kerajaan Aceh tepatnya di lokasi pembangunan instalasi tersebut.
Kini, Pemerintah Banda Aceh menyatakan kembali melanjutkan pembangunan proyek IPAL tersebut dengan tetap memperhatikan situs sejarah yang ditemukan di lokasi.
Banda Aceh: Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh mengawasi rencana lanjutan pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong (desa) Pande Kota Banda Aceh, karena banyak ditemukan
situs sejarah seperti nisan makam raja dan ulama Aceh.
"Kami akan memantau dan evaluasi dari sisi Pemerintah Banda Aceh yang memanfaatkan Gampong Pande sebagai tempat IPAL. Karena situs cagar budaya harus diselamatkan dan dilestarikan," kata Kepala BPCB Aceh Nurmatias, Minggu, 28 Februari 2021.
Nurmatias mengatakan peninggalan sejarah memang harus diselamatkan, tetapi di sisi lain pembangunan IPAL juga menjadi pertimbangan, karena itu diperlukan penyelarasan antara dua kepentingan tersebut.
Menurut dia, salah satu langkah yang bisa ditempuh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dua persoalan tersebut, yakni melakukan kajian
Heritage Impact Assesment (Penilaian dampak warisan), sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan.
Ia menjelaskan, kajian penilaian dampak warisan itu diperlukan untuk mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan di lokasi peninggalan sejarah.
Baca juga:
Bangunan Sekolah di Sumenep Rusak Diterjang Puting Beliung
"Kalau dari sisi kami harus membuat kajian HIA (Heritage Impact Assesment) nya dulu, sehingga kita bisa memberikan rekomendasi apakah dilanjutkan atau pembangunan IPAL dipindahkan," ujarnya.
Namun, lanjut Nurmatias, sejauh ini Pemerintah Banda Aceh belum melakukan kajian secara mendalam terhadap lokasi penemuan situs sejarah tersebut. Ia berharap segera dilakukan kajian supaya masyarakat menerima informasi yang baik terkait wacana pembangunan IPAL.
"Penelitian itu belum ada, harapan kita kajian ini harus didahulukan dalam proses pengambilan keputusan, apakah peninggalannya kita selamatkan atau mungkin perlu direvitalisasi," terang dia.
Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2017 lalu menghentikan sementara pembangunan IPAL di Gampong Pande Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Penghentian terpaksa lakukan karena banyak penemuan situs sejarah seperti batu nisan yang diduga milik para raja-raja masa kerajaan Aceh tepatnya di lokasi pembangunan instalasi tersebut.
Kini, Pemerintah Banda Aceh menyatakan kembali melanjutkan pembangunan proyek IPAL tersebut dengan tetap memperhatikan situs sejarah yang ditemukan di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)