ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pemudik di Klaten Harus Karantina 14 Hari

Media Indonesia.com • 22 Desember 2020 11:55
Klaten: Warga perantau yang mudik pada liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Klaten, Jawa Tengah, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Masyarakat sekitar diminta berperan aktif mengawasi perantau yang pulang kampung.
 
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan langkah tersebut diambil dalam upaya antisipasi pencegahan dan pengendalian persebaran virus korona di Klaten.
 
"Kami berharap warga ikut berperan aktif mengawasi, agar pemudik mematuhi ketentuan wajib karantina mandiri. Dan apabila ada pemudik yang tidak mematuhi ketentuan itu warga atau satgas desa bisa mengingatkan," kata Sri saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca: Solo Jadi Yang Pertama Pemberlakuan KLB Covid-19
 
Sri menjelaskan kebijakan wajib karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari bagi perantau yang mudik itu sudah disampaikan. Dan untuk pengawasan mereka yang pulang kampung akan dilakukan satgas kecamatan, desa, dan RT/RW.
 
Keharusan bagi pemudik untuk karantina mandiri selama 14 hari itu, menurut Sri karena masih tingginya kasus covid-19 di Klaten. Sehingga upaya antisipasi pencegahan dan pengendalian virus korona itu perlu dilakukan.
 
"Menyoal ketentuan agar pemudik membawa hasil rapid test, hal itu kini masih dalam kajian. Untuk sementara ketentuan yang diberlakukan wajib karantina mandiri," ujar Sri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan