Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan dua penyelundupan narkotika jenis sabu asal Hawaii dan Meksiko. 8 kilogram lebih sabu berhasil digagalkan dari dua kasus dengan modus false concealment tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan pertama yang berhasil digagalkan terhadap barang kiriman LCD Screen Electronic Digital, dengan penerima berinisial AR di wilayah Senayan, Jakarta Pusat yang dikirim dari toko berinisial RG di Hawaii, US pada 23 Oktober 2023.
"Saat pemeriksaan, petugas mendapati 1 boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi masih menyala dengan berat 3.031 gram. Petugas mencurigai benda pada sisi bawah boks yang terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant. Saat dibuka, ternyata isinya kristal putih yang positif mengandung narkotika jenis methamphetamine," ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Gatot menuturkan, pihaknya pun menindaklanjuti penemuan barang haram tersebut dan didapati paket sabu tersebut rencananya akan diteruskan pengirimannya ke Australia, New Zealand, dan Inggris.
"Sedangkan ketibaan barang di Indonesia hanya transit pada alamat pengiriman virtual yang dituju. Barang bukti kemudian diserahterimakan ke BNN untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Gatot menambahkan, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang kiriman acrylic frame tujuan penerima E di daerah Gambir, Jakarta Pusat yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023. Pihaknya menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang.
"Saat dibuka, paket kedapatan berisi sabu dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram. Kiriman sabu asal Meksiko tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN yang berhasil menangkap 6 tersangka di tempat terpisah," jelasnya.
Dari hasil pencegahan dua kasus tersebut, pihaknya bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.131 gram dan mengamankan 6 tersangka berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan dua penyelundupan narkotika jenis sabu asal Hawaii dan Meksiko. 8 kilogram lebih sabu berhasil digagalkan dari dua kasus dengan modus false concealment tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan pertama yang berhasil digagalkan terhadap barang kiriman LCD Screen Electronic Digital, dengan penerima berinisial AR di wilayah Senayan, Jakarta Pusat yang dikirim dari toko berinisial RG di Hawaii, US pada 23 Oktober 2023.
"Saat pemeriksaan, petugas mendapati 1 boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi masih menyala dengan berat 3.031 gram. Petugas mencurigai benda pada sisi bawah boks yang terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant. Saat dibuka, ternyata isinya kristal putih yang positif mengandung narkotika jenis methamphetamine," ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Gatot menuturkan, pihaknya pun menindaklanjuti penemuan barang haram tersebut dan didapati paket sabu tersebut rencananya akan diteruskan pengirimannya ke Australia, New Zealand, dan Inggris.
"Sedangkan ketibaan barang di Indonesia hanya transit pada alamat pengiriman virtual yang dituju. Barang bukti kemudian diserahterimakan ke BNN untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Gatot menambahkan, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang kiriman acrylic frame tujuan penerima E di daerah Gambir, Jakarta Pusat yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023. Pihaknya menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang.
"Saat dibuka, paket kedapatan berisi sabu dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram. Kiriman sabu asal Meksiko tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN yang berhasil menangkap 6 tersangka di tempat terpisah," jelasnya.
Dari hasil pencegahan dua kasus tersebut, pihaknya bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.131 gram dan mengamankan 6 tersangka berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)