"Ancaman hukumannya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, Rabu, 17 Januari 2024.
Armia mengatakan, proses pidana AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.
Baca: Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Perwira dan Bintara Terlibat Kasus Sabu |
"Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," ujarnya.
Selain AP, polisi juga menangkap seorang bintara polisi berinisial S dalam kasus yang sama. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran AP dalam kasus ini. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.
"Barang bukti 1 ons sabu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id