Konferensi pers kasus narkotika di Polda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers kasus narkotika di Polda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Perwira Polisi di Aceh Simpan Sabu Terancam Dipecat

Fajri Fatmawati • 17 Januari 2024 17:56
Banda Aceh: Seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial AP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh karena diduga memiliki sabu seberat 1 ons. Perwira tersebut terancam dipecat dari kepolisian.
 
"Ancaman hukumannya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, Rabu, 17 Januari 2024.
 
Armia mengatakan, proses pidana AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.
 
Baca: Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Perwira dan Bintara Terlibat Kasus Sabu

"Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," ujarnya.

Selain AP, polisi juga menangkap seorang bintara polisi berinisial S dalam kasus yang sama. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
 
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran AP dalam kasus ini. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.
 
"Barang bukti 1 ons sabu," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan