?Banda Aceh: Seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial AP dan seorang bintara polisi berinisial B ditangkap personel Satnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
"Ada dua orang yang ditangkap, satu perwira menengah dan satu bintara," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, Senin, 15 Januari 2024.
Armia mengatakan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran kedua pelaku. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah sabu seberat satu ons.
"Barang buktinya 1 ons sabu," ujarnya.
Armia mengatakan, keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba akan diproses secara pidana dan kode etik. Untuk pidana akan diproses oleh Polresta Banda Aceh, sementara kode etik akan diproses oleh Bid Propam Polda Aceh.
"Bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkotika, akan diancam dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelasnya.
?Banda Aceh: Seorang
perwira polisi berpangkat AKBP berinisial AP dan seorang bintara polisi berinisial B ditangkap personel Satnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat dalam kasus
narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
"Ada dua orang yang ditangkap, satu perwira menengah dan satu bintara," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, Senin, 15 Januari 2024.
Armia mengatakan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran kedua pelaku. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah sabu seberat satu ons.
"Barang buktinya 1 ons sabu," ujarnya.
Armia mengatakan, keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba akan diproses secara pidana dan kode etik. Untuk pidana akan diproses oleh Polresta Banda Aceh, sementara kode etik akan diproses oleh Bid Propam Polda Aceh.
"Bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkotika, akan diancam dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)