Kapolres Cirebon Kota saat menunjukkan barang bukti penipuan jual beli bangunan.
Kapolres Cirebon Kota saat menunjukkan barang bukti penipuan jual beli bangunan.

Modal SHM Palsu, Warga Cirebon Tipu Korban hingga Rp10 Miliar

Ahmad Rofahan • 12 Januari 2024 14:32
Cirebon: NP (35) warga Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, ditangkap Polres Cirebon Kota, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus jual beli bangunan.
 
Rano menjelaskan, bahwa pelaku menjual bangunan miliknya kepada korban dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Sedangkan SHM yang asli, sudah diagunkan pada sebuah bank.

"Pelaku ini menjual bangunan, tapi menggunakan SHM palsu," kata Rano, Jumat, 12 Januari 2024.
 
Pelaku menjual bangunan dengan SHM palsu tersebut kepada tiga korban, dengan masing-masing sudah membayar sebesar Rp1 Miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp3 Miliar.
 
Rano juga mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2022 lalu, dengan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp7 Miliar.
 
Baca juga:Sindikat Gadai Mobil Rental di Tangerang Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

"Sehingga jika digabungkan dengan kasus sebelumnya, kerugian mencapai Rp10 Miliar," ujar Rano.
 
Pada kasus sebelumnya, NP hanya menjalani masa tahanan selama 6 bulan, karena dilakukan proses perdamaian antara pelaku dan korban. Saat itu, pelaku mengembalikan uang kerugian yang diderita korban.
 
Untuk kasus kali ini, NP didakwa melakukan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
 
"Melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Rano.
 
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan pengejaran, terhadap dua pelaku yang membantu pembuatan SHM palsu.
 
"Kedua pelaku dibayar Rp25 juta dan Rp30 Juta, untuk bisa membuat SHM palsu, pada bangunan milik pelaku," kata Rano.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan