Kepri: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menyatakan penyidikan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal, resmi dihentikan.
"Informasi yang bisa kami sampaikan saat ini adalah, kami sudah menerima surat penghentian penyidikan," kata Denny dalam keterangan pers, Senin, 3 Juni 2024.
Dia menjelaskan untuk keterangan lebih lanjut mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah wewenang penyidik dari Polda Kepri. Kejati Kepri hanya menerima surat SP3 tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur administrasi.
"Kami tindak lanjuti dengan mengembalikan administrasi kepada penyidik," jelasnya.
Setelah pengembalian berkas administrasi, penyidik Polda Kepri memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan alasan di balik penghentian penyidikan perkara tersebut.
"Kami dari Kejati telah menerima SP3 dan kami telah menyikapinya dengan menghapus data perkara tersebut dari sistem Kejati Kepri," jelas Denny.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menciduk oknum Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal, di salah satu diskotek di Jodoh, Kota Batam, saat berlangsungnya Operasi Antik Seligi 2024 pada Rabu, 3 April 2024. Hal ini dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
"Anggota kami sedang menggelar Operasi Antik Seligi 2024 dan saat melakukan pengecekan di tempat hiburan malam (THM), ada Khairurrijal, seorang oknum Anggota Bawaslu Kepri di sana," ungkap Dony.
Saat ini Khairurrijal sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Polda Kepri. "Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," ungkap Dony.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Khairurrijal tertangkap Bersama seorang wanita di Room VIP Diskotek di kawasan Jodoh, Kota Batam. Polisi juga dikabarkan menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan tersebut.
Kepri: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menyatakan penyidikan dugaan penyalahgunaan
narkoba oleh oknum Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal, resmi dihentikan.
"Informasi yang bisa kami sampaikan saat ini adalah, kami sudah menerima surat penghentian penyidikan," kata Denny dalam keterangan pers, Senin, 3 Juni 2024.
Dia menjelaskan untuk keterangan lebih lanjut mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah wewenang penyidik dari Polda Kepri. Kejati Kepri hanya menerima surat SP3 tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur administrasi.
"Kami tindak lanjuti dengan mengembalikan administrasi kepada penyidik," jelasnya.
Setelah pengembalian berkas administrasi, penyidik Polda Kepri memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan alasan di balik penghentian penyidikan perkara tersebut.
"Kami dari Kejati telah menerima SP3 dan kami telah menyikapinya dengan menghapus data perkara tersebut dari sistem Kejati Kepri," jelas Denny.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menciduk oknum Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal, di salah satu diskotek di Jodoh, Kota Batam, saat berlangsungnya Operasi Antik Seligi 2024 pada Rabu, 3 April 2024. Hal ini dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
"Anggota kami sedang menggelar Operasi Antik Seligi 2024 dan saat melakukan pengecekan di tempat hiburan malam (THM), ada Khairurrijal, seorang oknum Anggota Bawaslu Kepri di sana," ungkap Dony.
Saat ini Khairurrijal sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Polda Kepri. "Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," ungkap Dony.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Khairurrijal tertangkap Bersama seorang wanita di Room VIP Diskotek di kawasan Jodoh, Kota Batam. Polisi juga dikabarkan menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)