Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang. Sofyan merupakan tersangka pengedar 70 kilogram (kg) sabu.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu, 2 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta. Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA.
Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama dua bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024, saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif. “Informasinya ada,” kata Mukti.
Tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu. Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang. Sofyan merupakan tersangka pengedar 70 kilogram (kg)
sabu.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu, 2 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta. Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA.
Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama dua bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024, saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif. “Informasinya ada,” kata Mukti.
Tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu. Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)