Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati (ANTARA/Azmi)
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati (ANTARA/Azmi)

Minat Warga Tangerang sebagai Pekerja Migran Diklaim Tinggi

Hendrik Simorangkir • 13 November 2023 15:17
Tangerang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat minat warganya untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran cukup tinggi. Berdasarkan data Januari hingga September 2023, sebanyak 321 warga tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
 
"Tingginya animo masyarakat bekerja di luar negeri karena beberapa hal. Salah satunya, upah kerja tinggi di luar negeri. Periode Januari-September ada 321 pekerja migran yang terdaftar secara resmi melalui Disnaker Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Senin, 13 November 2023.
 
"Selain itu lowongan kerja di daerah terbatas sehingga tidak bisa mengakomodasi seluruh pencari tenaga kerja setempat," sambungnya.

Iis menuturkan negara favorit yang dituju pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, yakni Taiwan, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pekerjaan yang digeluti di antaranya sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh bayi, dan pengasuh lanjut usia (lansia). 
 
Baca juga: BP2MI Kembali Berangkatkan Pekerja Migran Sektor Kesehatan ke Jerman

"Tapi banyak juga yang bekerja di sektor formal sebagai pegawai perusahaan dan perawat atau tenaga kesehatan," katanya.
 
Sebaliknya, Iis mengatakan, terdapat 775 orang warga negara asing (WNA) bekerja di beberapa perusahaan sebagai tenaga ahli dan pendidik di Kabupaten Tangerang dengan status tenaga kerja asing (TKA). 
 
"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari Januari-Oktober 2023 ini ada 775 orang," ucap dia.
 
Iis menjelaskan ratusan WNA itu bekerja di berbagai bidang. Mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga guru. Ratusan WNA tersebut mayoritas berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan.
 
"Segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kita tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan pekerja asing untuk sektor industri maupun pendidikan," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan