Bandung: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menarik 8 produk dari pasaran yang tak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya produk mi kemasan serta teri Medan yang mengandung formalin.
Kepala Disperindag Pemprov Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, 8 produk ilegal itu lantaran tak ber-SNI, merek tidak sesuai, hingga label berbahasa asing.
"Beberapa produk itu terpaksa kita tarik dari peredarana," ucap Noneng usai inspeksi di Bandung Indah Plaza (BIP), Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.
Selain tanpa izin edar dan tak sesuai merek, pelanggaran juga didapatkan Disperindag Pemprov Jabar terkait keamanan pangan. Ia pun meminta masyarakat melapor jika menemukan produk mencurigakan.
Di sisi lain, Noneng mengatakan harga beras dan cabai sudah mulai menurun meskipun tergolong masih tinggi jelang natal dan tahun baru. Begitu pula dengan harga gula pasir dan minyak goreng.
Noneng menyebut harga cabai mulai turun dari yang semula Rp100 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram (kg) di pasar. Dia pun berharap panen cabai pada pekan ini dapat membuat harga cabai semakin turun.
"Untuk daging sapi juga tidak tercampur. Pada daging ayam tidak ada borax, juga bakso negatif borax termasuk sayuran nihil pestisida. Cuma ada beberapa formalin di teri Medan dan mi," kata dia.
Noneng memastikan akan memberi teguran ke pasar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Khusus produk yang ditemukan zat berbahaya, akan segera ditarik.
"Kita akan terus melakukan pengawasan karena memang kita punya kewajiban untuk pengawasan barang beredar ini di Jabar," ujar dia.
Bandung: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menarik 8 produk dari pasaran yang tak sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya produk mi kemasan serta teri Medan yang mengandung formalin.
Kepala Disperindag Pemprov Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, 8 produk ilegal itu lantaran tak ber-SNI, merek tidak sesuai, hingga label berbahasa asing.
"Beberapa produk itu terpaksa kita tarik dari peredarana," ucap Noneng usai inspeksi di Bandung Indah Plaza (BIP), Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.
Selain tanpa izin edar dan tak sesuai merek, pelanggaran juga didapatkan Disperindag Pemprov Jabar terkait keamanan pangan. Ia pun meminta masyarakat melapor jika menemukan produk mencurigakan.
Di sisi lain, Noneng mengatakan harga beras dan cabai sudah mulai menurun meskipun tergolong masih tinggi jelang natal dan tahun baru. Begitu pula dengan harga gula pasir dan minyak goreng.
Noneng menyebut harga cabai mulai turun dari yang semula Rp100 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram (kg) di pasar. Dia pun berharap panen cabai pada pekan ini dapat membuat harga cabai semakin turun.
"Untuk daging sapi juga tidak tercampur. Pada daging ayam tidak ada borax, juga bakso negatif borax termasuk sayuran nihil pestisida. Cuma ada beberapa formalin di teri Medan dan mi," kata dia.
Noneng memastikan akan
memberi teguran ke pasar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Khusus produk yang ditemukan zat berbahaya, akan segera ditarik.
"Kita akan terus melakukan pengawasan karena memang kita punya kewajiban untuk pengawasan barang beredar ini di Jabar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)