Kabareskrim Polri menggerebek rumah produksi keripik pisang mengandung narkoba di wilayah Kabupaten Bantul.
Kabareskrim Polri menggerebek rumah produksi keripik pisang mengandung narkoba di wilayah Kabupaten Bantul.

Polisi Buru Inisiator Produksi Narkoba Keripik Pisang di Bantul

Ahmad Mustaqim • 03 November 2023 15:29
Bantul: Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri menyebut 8 tersangka kasus peredaran narkoba keripik pisang bukan aktor utama. Polisi masih memburu aktor utama atau inisiator narkoba keripik pisang itu. 
 
"Kami masih mengejar beberapa DPO lainnya yang masih akan kita cari dan tangkap," kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat, 3 November 2023. 
 
Aparat belum mengetahui pasti identitas inisiator itu. Polisi masih akan terus menggali informasi dari para tersangka.

"Sistem kerja mereka ini terputus sehingga membuat sulit," ujarnya. 
 
Wahyu mengatakan produsen narkoba akan berpindah-pindah. Mereka, kata dia, akan berupaya bergerak agar tak terlihat aparat. 
 
Baca: Bareskrim Gerebek Produsen Narkoba dalam Cairan Happy Water dan Keripik Pisang

"Pelaku (produsen narkoba keripik pisang) sudah memproduksi sekitar 1 bulanan. Ini dipasarkan lewat medsos," ujarnya. 
 
Produsen tersebut, lanjutnya, tak langsung berhasil membuat narkoba keripik pisang. Hasil penyidikan menunjukkan mereka sempat mengalami gagal produksi. 
 
"Jadi mereka juga pernah produksi ada yang berhasil, ada yang gagal. Pengiriman di Depok (Jawa Barat) bisa kita intersep (ketahui)," kata dia. 
 
Dalam kasus itu, satu bungkus keripik pisang bisa dikonsumsi sejumlah orang. "Ini (narkoba keripik pisang) sesuatu yang tak kita bayangkan. Tapi mereka berintuisi melakukannya. Tentu tujuannya untuk mengelabuhi petugas," ungkapnya. 
 
Total ada 8 tersangka yang ditangkap. Mereka berperan sebagai pengelola media sosial, pemegang rekening dan hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor. 
 
Sementara, keripik pisang dikemas berbagai ukuran. Mulai 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram yang dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta. 
 
Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1.
 
Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan