Batam: Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Said Abdullah Dahlawi mengingatkan KPU setempat aktif meneliti data keanggotaan partai politik. Pasalnya aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) tidak mampu mendeteksi jenis pekerjaan tertentu.
"Kami berharap KPU Kepri dan jajaran tidak hanya sekadar menerima data dari hasil verifikasi administrasi KPU RI berbasis Sipol, karena tidak semua pekerjaan dapat dideteksi aplikasi itu, yang bersumber dari KTP," kata Said di Tanjungpinang, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut dia, tidak semua warga dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda dapat menjadi anggota parpol. Warga yang memperoleh gaji yang bersumber dari anggaran negara tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.
Ia mencontohkan pekerjaan tersebut penyelenggara pemilu, kepala desa, dan honorer di pemerintahan, atau pekerjaan lainnya yang dilarang menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang.
"Perlu lebih cermat, aktif terhadap data keanggotaan parpol di Sipol perlu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait syarat menjadi peserta pemilu," ujarnya.
Persoalan lain yang mungkin ditemukan, seperti beberapa tahun lalu ada warga yang bekerja di sektor swasta, kemudian belum lama diterima sebagai anggota TNI, Polri atau PNS. Orang tersebut tidak boleh menjadi anggota parpol meski status pekerjaan di-KTP masih tertera sebagai swasta.
"Untuk mengetahui itu, perlu kejelian, cermat sehingga data keanggotaan parpol dapat ditelusuri dengan hasil maksimal," ucapnya.
Sejak tiga hari lalu, kata dia, jajaran Bawaslu Kepri juga mencermati data keanggotaan parpol di Sipol. Bawaslu Kepri mencemati apakah ada keanggotaan ganda di internal parpol termasuk mencermati kesesuaian antara data pada KTP dengan kartu tanda anggota partai.
"Kami juga mencemati apakah parpol memiliki nomor rekening partai, 30 persen keterwakilan perempuan, serta kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri," jelasnya.
Batam: Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Said Abdullah Dahlawi mengingatkan
KPU setempat aktif meneliti data keanggotaan partai politik. Pasalnya aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) tidak mampu mendeteksi jenis pekerjaan tertentu.
"Kami berharap KPU Kepri dan jajaran tidak hanya sekadar menerima data dari hasil verifikasi administrasi KPU RI berbasis Sipol, karena tidak semua pekerjaan dapat dideteksi aplikasi itu, yang bersumber dari KTP," kata Said di Tanjungpinang, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut dia, tidak semua warga dengan
latar belakang pekerjaan yang berbeda dapat menjadi anggota parpol. Warga yang memperoleh gaji yang bersumber dari anggaran negara tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.
Ia mencontohkan pekerjaan tersebut penyelenggara pemilu, kepala desa, dan honorer di pemerintahan, atau
pekerjaan lainnya yang dilarang menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang.
"Perlu lebih cermat, aktif terhadap data keanggotaan parpol di Sipol perlu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait syarat menjadi peserta pemilu," ujarnya.
Persoalan lain yang mungkin ditemukan, seperti beberapa tahun lalu ada warga yang bekerja di sektor swasta, kemudian belum lama diterima sebagai anggota TNI, Polri atau PNS. Orang tersebut tidak boleh menjadi anggota parpol meski status pekerjaan di-KTP masih tertera sebagai swasta.
"Untuk mengetahui itu, perlu kejelian, cermat sehingga data keanggotaan parpol dapat ditelusuri dengan hasil maksimal," ucapnya.
Sejak tiga hari lalu, kata dia, jajaran Bawaslu Kepri juga mencermati data keanggotaan parpol di Sipol. Bawaslu Kepri mencemati apakah ada keanggotaan ganda di internal parpol termasuk mencermati kesesuaian antara data pada KTP dengan kartu tanda anggota partai.
"Kami juga mencemati apakah parpol memiliki nomor rekening partai, 30 persen keterwakilan perempuan, serta kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)