Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan rekapitulasi penetapan daftar pemilih berkelanjutan. ANTARA/HO-KPU Provinsi Sumut
Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan rekapitulasi penetapan daftar pemilih berkelanjutan. ANTARA/HO-KPU Provinsi Sumut

KPU Sumut Coret 16.757 Pemilih TMS

Antara • 11 Agustus 2022 12:59
Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Perinciannya, kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
 
Anggota KPU Provinsi Sumut Yulhasni meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan penyaringan pemilih TMS di Sidalih Berkelanjutan. Hal itu selaras dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 613 Tahun 2022. 

"Salah satu titik tekan dalam surat edaran tersebut adalah pencermatan terhadap data ganda, anomali, dan data pemilih yang sudah meninggal," katanya, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Baca juga: Cegah Pencatutan Parpol, Masyarakat Diminta Cek NIK di Infopemilu

Khusus data ganda, kata dia, KPU kabupaten/kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar-TPS, dan di TPS yang sama.
 
Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 kabupaten/kota se-Sumatra Utara.
 
"Kami berharap akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan," terang dia.
 
Meski demikian, Yulhasni mengakui KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk pencermatan karena data dukung yang masih rendah, terutama dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di masing-masing daerah.
 
"Sekarang kan semua data terpusat di Jakarta. Jadi, rata-rata dukcapil daerah tidak dapat memberikan data ke KPU kabupaten/kota dengan alasan demikian," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan