Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat keterangan pers, Kamis 4 Agustus 2022.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat keterangan pers, Kamis 4 Agustus 2022.

Ketahuan Mencuri Kayu Sonokeling, 2 Pencuri Tabrak Petugas Perhutani

Daviq Umar Al Faruq • 04 Agustus 2022 13:36
Batu: Dua orang pencuri kayu sonokeling di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menabrak seorang petugas Perum Perhutani saat terpergok melancarkan aksinya. Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap polisi.
 
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022, sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, pelaku yang bernama Yoga Pras, 27, dan Aris Margianto, 25, warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, ini mencuri empat batang pohon sonokeling.
 
”Hingga kemudian mereka diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli," kata Oskar, Kamis, 4 Agustus 2022.

Khawatir ditangkap, kedua pelaku yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam menabrak salah satu petugas Perhutani, Winarso, yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kaki dan tangan, serta kendaraannya rusak.
 
"Mereka tertangkap basah saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. Namun, mereka berusaha melarikan diri dengan menabrak korban," ucap Oskar.
 
Mendapatkan laporan pembalakan liar, Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa, 26 Juli 2022.
 
"Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreakrim Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian pada tanggal 16 Juli 2022. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui keberadaan pelaku tersebut," jelasnya.
 
Baca: Bisnis Kayu Ilegal, Oknum Polisi Kalsel Setahun Tinggalkan Tugas
 
Berdasarkan penelusuran, kedua pelaku kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar. Para pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Jamali yang kini telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
 
Pelaku mengaku dijanjikan imbalan Rp150 ribu oleh Jamali. Namun, belum sempat memberikan hasil curiannya kepada Jamali, kedua pelaku telah ditangkap lebih dulu.
 
"Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan," ucap Oskar.
 
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam, satu unit sepeda motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Dan terancam pidana 15 tahun penjara,” tegas Oskar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan