Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/Firman)
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/Firman)

Bisnis Kayu Ilegal, Oknum Polisi Kalsel Setahun Tinggalkan Tugas

Antara • 31 Maret 2022 17:51
Banjarmasin: Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan oknum polisi berinisial AB terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal. Yang bersangkutan terkena desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.
 
"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Atas perilaku indisipliner tersebut, AB yang berpangkat Aipda sudah masuk daftar cari oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.
 
"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar dia.
 
Baca juga: Oknum Polisi Dalang Pembalakan Liar di Kalsel Jadi Tersangka 
 
Diketahui, AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.
 
AB ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan kapal di Sungai Alalak Banjarmasin.
 
Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
 
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan