Surabaya: Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin, 18 Juli 2022. Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi, terdakwa juga menjalani persidangan tertutup untuk umum.
Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren shiddiqiyah akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
“Iya benar, 18 Juli, Senin (disidang)," ujar Humas PN Surabaya, Suparno
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumnya mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Menurutnya hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP.
Pasal itu menyebut, dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Selain itu alasan kondusifitas dan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi. MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana.
Surabaya:
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin, 18 Juli 2022. Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi, terdakwa juga menjalani persidangan tertutup untuk umum.
Terdakwa yang
sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren shiddiqiyah akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
“Iya benar, 18 Juli, Senin (disidang)," ujar Humas PN Surabaya, Suparno
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumnya mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Menurutnya hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP.
Pasal itu menyebut, dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk
pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Selain itu alasan kondusifitas dan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi. MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)