Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menangkap lagi dua orang tersangka dan satu orang saksi terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Subang. Kedua orang tersebut berperan sebagai transportir gas elpiji dari Indramayu ke Subang.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dua orang berinisial BS dan AF itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
"Jadi dari mereka sebagai transporter. Kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ucap Roland di Markas Polda Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022.
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tersebut telah menyelamatkan program subsidi pemerintah. Selain itu, pihaknya juga telah menyelamatkan warga sekitar yang berada di penampungan gas elpiji.
"Dari penampungan sebelum disalurkan ke tangki 50 kg itu tidak menggunakan prosedur yang sebagaimana mestinya. Hanya menggunakan genset di pompa dan itu sangat berbahaya untuk masyarakat sekitar karena sangat besar potensinya tangki tersebut bisa meledak," ucap dia.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar aksi penyelundupan gas LPG bersubsidi. Gas yang diangkut menggunakan truk tersebut dipindahkan ke dalam tangki berukuran jumbo.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap TA, 42, dan MH, 30. Mereka berperan sebagai mandor yang bertanggung jawab di TKP penimbunan.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menangkap lagi
dua orang tersangka dan satu orang saksi terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Subang. Kedua orang tersebut berperan sebagai transportir gas elpiji dari Indramayu ke Subang.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dua orang berinisial BS dan AF itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
"Jadi dari mereka sebagai transporter. Kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ucap Roland di Markas Polda Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022.
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tersebut telah menyelamatkan
program subsidi pemerintah. Selain itu, pihaknya juga telah menyelamatkan warga sekitar yang berada di penampungan gas elpiji.
"Dari penampungan sebelum disalurkan ke tangki 50 kg itu tidak menggunakan prosedur yang sebagaimana mestinya. Hanya menggunakan genset di pompa dan itu sangat berbahaya untuk masyarakat sekitar karena sangat besar potensinya tangki tersebut
bisa meledak," ucap dia.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar aksi penyelundupan gas LPG bersubsidi. Gas yang diangkut menggunakan truk tersebut dipindahkan ke dalam tangki berukuran jumbo.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap TA, 42, dan MH, 30. Mereka berperan sebagai mandor yang bertanggung jawab di TKP penimbunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)