“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoper dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, via akun Instagram @satlantasrestabesmedan, sebagaimana melansir NTMC Polri, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan pada dasarnya larangan untuk main skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.
Baca juga: Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro, Sultan: Tangkap! |
“Kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus. Kalau di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan warga sekitar lainnya,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengingatkan warga yang nekat mengendarai skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian.
"Jadi kami imbau agar warga Medan jangan salah menggunakan jalan raya," tambahnya.