Jakarta: Satlantas Polrestabes Medan, Sumatra Utara, melarang keras warga bermain skuter atau sejenisnya di jalan raya di wilayah setempat. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoper dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, via akun Instagram @satlantasrestabesmedan, sebagaimana melansir NTMC Polri, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan pada dasarnya larangan untuk main skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.
“Kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus. Kalau di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan warga sekitar lainnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan warga yang nekat mengendarai skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian.
"Jadi kami imbau agar warga Medan jangan salah menggunakan jalan raya," tambahnya.
Jakarta: Satlantas Polrestabes Medan, Sumatra Utara, melarang keras
warga bermain skuter atau sejenisnya di jalan raya di wilayah setempat. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoper dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, via akun Instagram @satlantasrestabesmedan, sebagaimana melansir
NTMC Polri, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan pada dasarnya
larangan untuk main skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.
“Kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus. Kalau di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan warga sekitar lainnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan warga yang nekat mengendarai skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian.
"Jadi kami imbau agar warga Medan jangan salah
menggunakan jalan raya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)