Sejumlah pemakai otoped yang bermobilitas di kawasan Malioboro. Foto: Istimewa
Sejumlah pemakai otoped yang bermobilitas di kawasan Malioboro. Foto: Istimewa

Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro, Sultan: Tangkap!

Ahmad Mustaqim • 11 Juli 2022 20:36
Yogyakarta: Pemakai skuter listrik masih berkeliaran di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, operasional otopet telah dilarang sejak akhir Maret 2022.
 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengultimatum penyedia jasa penyewaan skuter untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Menurut dia, pihak yang bandel melangar SE tersebut harus ditangkap.
 
"Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan. Kan melanggar ketentuan," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Lalu lalang pemakai skuter tampak dalam beberapa pekan terakhir di kawasan Malioboro. Selain di sana, pemakai otopet juga ada di sekitar Jalan Margo Utomo.
 
Baca juga: Yogyakarta Siapkan Lokasi Operasional Otopet Listrik

Sultan mengatakan, adanya SE tersebut seharusnya menjadi dasar pelarangan skuter berkeliaran di lokasi yang sudah ditentukan. Pihaknya mengingatkan pengguna maupun penyedia jasa mengindahkan hal itu.
 
"Sebetulnya (aktivitas skuter di kawasan Jalan Margo Utomo dan Malioboro) enggak boleh karena sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?" geram dia.
 
Menurut Sultan, saat ini perlu ada sikap tegas lembaga berwenang untuk mengambil tindakan. Ia tak ingin keberadaan SE tersebut seolah dipermainkan.
 
"Ya jelas to (harus ditindak tegas). Kalau enggak keliru sudah ada (regulasinya). Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri. Jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegasnya.
 
Sultan telah menerbitkan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022. Larangan aktivitas otoped di lokasi itu atas dalih bagian mengatur kawasan sumbu filosofis yang diajukan ke UNESCO.
 
Di sisi lain, kawasan Malioboro merupakan kawasan bebas kendaraan yang operasionalnya belum diatur tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan