Tangerang: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.
"Tentunya kita (Pemkab Tangerang) harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, pihak kepolisian maupun tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah menangkap salah satu ASN berinisial TO (46) itu, sudah mencermati pergerakan orang tersebut serta dengan didukung bukti-bukti yang ada.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sikap setelah menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang.
Baca juga: Demonstrasi Berujung Rusuh di Dekai Papua, 2 Tewas
"Tentu kita akan menentukan sikap dan kita juga telah memanggil Kepala dan Sekdis dari Dinas Pertanian. PKD-nya saya panggil di sini. Ternyata memang keseharian-nya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin," tuturnya.
Ia mengungkapkan, TO yang merupakan terduga teroris memang benar adalah seorang ASN golongan 2D. Apabila telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana (tim Densus 88)," jelasnya.
Tangerang: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.
"Tentunya kita (Pemkab Tangerang) harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, pihak kepolisian maupun tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah menangkap salah satu ASN berinisial TO (46) itu, sudah mencermati pergerakan orang tersebut serta dengan didukung bukti-bukti yang ada.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sikap setelah menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang.
Baca juga:
Demonstrasi Berujung Rusuh di Dekai Papua, 2 Tewas
"Tentu kita akan menentukan sikap dan kita juga telah memanggil Kepala dan Sekdis dari Dinas Pertanian. PKD-nya saya panggil di sini. Ternyata memang keseharian-nya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin," tuturnya.
Ia mengungkapkan, TO yang merupakan terduga teroris memang benar adalah seorang ASN golongan 2D. Apabila telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana (tim Densus 88)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)