Makassar: Oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan pemberhentian tersebut sebagai respon atas informasi yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual.
"Sesuai perintah Kapolda Sulsel, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya untuk memudahkan Propam melakukan pemeriksaan," kata Komang di Kota Makassar, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca: 145 Warga Lebak Terserang DBD, 4 Orang Meninggal Dunia
Dia menjelaskan saat ini pelaku yang menjabat sebagai Kasubdit di Dit Polairud Polda Sulawesi Selatan telah diamankan dan ditahan. Terduga pelaku pelecehan seksual itu saat ini menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sulawesi Selatan terkait etik dan disiplin.
"Tadi malam sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Propam," jelasnya.
Ia juga mengatakan jika nantinya terduga pelaku AKBP M ini terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual maka sanksi berat menunggunya. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan visum dari Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
"Kita masih tunggu yah dari biddokkes (hasil visum). Mudah-mudahan cepat ada hasilnya," ungkapnya.
Sebelumnya Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di SMP berinisial IS.
Siswa berusia 13 tahun itu diduga dirudapaksa oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Polda Sulsel sejak September 2021.
Makassar: Oknum polisi yang diduga melakukan
pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan pemberhentian tersebut sebagai respon atas informasi yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual.
"Sesuai perintah Kapolda Sulsel, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya untuk memudahkan Propam melakukan pemeriksaan," kata Komang di Kota Makassar, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca:
145 Warga Lebak Terserang DBD, 4 Orang Meninggal Dunia
Dia menjelaskan saat ini pelaku yang menjabat sebagai Kasubdit di Dit Polairud Polda Sulawesi Selatan telah diamankan dan ditahan. Terduga pelaku pelecehan seksual itu saat ini menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sulawesi Selatan terkait etik dan disiplin.
"Tadi malam sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Propam," jelasnya.
Ia juga mengatakan jika nantinya terduga pelaku AKBP M ini terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual maka sanksi berat menunggunya. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan visum dari Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
"Kita masih tunggu yah dari biddokkes (hasil visum). Mudah-mudahan cepat ada hasilnya," ungkapnya.
Sebelumnya Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di SMP berinisial IS.
Siswa berusia 13 tahun itu diduga dirudapaksa oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Polda Sulsel sejak September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)