Surabaya: Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu, 16 Februari 2022.
Polisi yang dipecat terbukti mengedarkan narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan disersi, sampai melakukan penggelapan dengan modus investasi bodong. Pemecatan itu sesuai Keputusan Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim Nomor 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, pemecatan itu tindak lanjut program dan kebijakan Polri untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran. Yusep menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.
Baca: Nyambi Edarkan Sabu, ASN Pemkot Surabaya Diciduk
"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel itu melakukan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi," ujarnya.
Dia menyebutkan, berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya akan menjadi catatan bagi anggota lainnya agar ke depan berperilaku baik saat bertugas.
"Kami memohon dukungan dan bantuan semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," tutur dia.
Khusus untuk PTDH terhadap 12 anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik itu, Polrestabes Surabaya menggelar upacara di Mapolrestabes Surabaya. Pelaksanaan upacara itu dilakukan secara in absentia, yakni dengan tidak menghadirkan pelanggar. Ada anggota yang bertugas membawa foto yang maju ke depan saat nama dan pelanggarannya dibacakan.
Surabaya: Sebanyak 12 anggota Polrestabes
Surabaya dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu, 16 Februari 2022.
Polisi yang dipecat terbukti mengedarkan
narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan disersi, sampai melakukan penggelapan dengan modus investasi bodong. Pemecatan itu sesuai Keputusan Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim Nomor 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, pemecatan itu tindak lanjut program dan kebijakan Polri untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran. Yusep menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.
Baca:
Nyambi Edarkan Sabu, ASN Pemkot Surabaya Diciduk
"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel itu melakukan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi," ujarnya.
Dia menyebutkan, berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya akan menjadi catatan bagi anggota lainnya agar ke depan berperilaku baik saat bertugas.
"Kami memohon dukungan dan bantuan semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," tutur dia.
Khusus untuk PTDH terhadap 12 anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik itu, Polrestabes Surabaya menggelar upacara di Mapolrestabes Surabaya. Pelaksanaan upacara itu dilakukan secara in absentia, yakni dengan tidak menghadirkan pelanggar. Ada anggota yang bertugas membawa foto yang maju ke depan saat nama dan pelanggarannya dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)