Penyelundupan Sabu-Sabu 29 Kg Asal Cina Digagalkan di Sulteng  Palu: Polda Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal Tiongkok di perairan Donggala. Sebanyak empat warga Indonesi
Penyelundupan Sabu-Sabu 29 Kg Asal Cina Digagalkan di Sulteng Palu: Polda Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal Tiongkok di perairan Donggala. Sebanyak empat warga Indonesi

Penyelundupan 29 Kg Sabu di Sulteng dari Tiongkok Digagalkan

Media Indonesia.com • 28 Desember 2021 18:06
Palu: Polda Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal Tiongkok di perairan Donggala. Sebanyak empat warga Indonesia dan satu warga Malaysia jadi tersangka.
 
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda (Ditresnarkoba) sejak November 2021. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
 
"Tepat tanggal 25 Desember 2021, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Pantoloan Palu menangkap satu tersangka inisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Donggala," katanya, di Palu, Sulteng, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca: Setahun, 270 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Malang
 
Rudy menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial D mengakui telah menyimpan sabu di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Donggala. Dari rumah itu, petugas menemukan 29 kilogram sabu. 
 
Dia melanjutkan, D mengaku sabu tersebut dikirim dari Tingkok. Kemudian, imbuh dia, diselundupakn dari Malaysia menggunakan perahu nelayan melalui jalur laut di perairan Donggala ke Indonesia (Sulteng).
 
"Ini penyelundupan sabu-sabu terbesar melalui jalur laut masuk ke Sulteng," imbuh Rudy.
 
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro menambahkan, setelah mengamankan satu tersangka dan 29 kg sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Walhasil petugas kembali menangkap empat tersangka lainnya. Dari empat tersangka itu, ikut disita barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
 
Baca: Bobby Joseph Minta Rehab, BNNK Tangsel Lakukan Asesmen
 
"Untuk inisial empat tersangka lainnya adalah R 43 tahun, warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S 40 tahun warga Tolitoli; A 35 tahun warga Sandaran, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H 36 tahun warga Batu 13 Apas, Negeri Sabah, Malaysia," ungkap Aman.
 
Menurut pengakuan tersangka, sabu asal Tiongkok itu akan dipasarkan di sejumlah wilayah di Sulteng. Namun, belum berhasil menjual, kelima tersangka sudah tertangkap.
 
"Pengakuan tersangka sabu-sabu ini mau dijual di wilayah Sulteng," papar Aman.
 
Lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (TB/M Taufan SP Bustan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan