Tangerang: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan telah melakukan asesmen rehabilitasi terhadap pesinetron Bobby Joseph yang jadi tersangka kasus penyalahguna dan peredaran narkoba. Bobby ditangkap di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar asesmen medis," terang Kepala BNN Kota Tangerang Selatan, AKBP Reny Puspita, dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021.
Dia menerangkan, seluruh keputusan terhadap Bobby Joseph diserahkan ke penyidik Sat narkoba Polres Tangerang Selatan. Lantaran hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Keputusan semuanya kita kembalikan ke penyidik untuk dilaksanakan atau tidak. Kita hanya asesmen saja, apa benar dia penyalahgunaa atau menggunakan dan sebagainya begitu saja," jelasnya.
Baca: Terjerat Narkoba, Artis Bobby Joseph Bakal Direhab
Renny menerangkan, saat ini Bobby Joseph masih dalam kewenangan pihak Kepolisian. Dia menegaskan, asesmen terhadap Bobby Joseph didasari atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sesuai ketentuan diundang-undang, barang buktinya hanya sekian deh. (Gorila) itu kan beda, jadi yang di asesmen di sini dalam penggunaan dengan barang bukti sekian (0,49 gram sabu) itu di bawah SEMA. Kalau ketentuan Mahkamah Agung barang bukti 0,4 bisa diajukan asesemen medis, kita hanya melaksanakan asesmen di penggunaan sabunya saja," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, mengaku pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dia melanjutkan, segala keputusan akan melalui persidangan.
"Sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan. Putusannya nanti di persidangan, apakah jalanin rehab atau hukuman badan," ungkap dia.
Tangerang: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan telah melakukan asesmen rehabilitasi terhadap pesinetron
Bobby Joseph yang jadi tersangka kasus penyalahguna dan peredaran narkoba. Bobby ditangkap di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar asesmen medis," terang Kepala BNN Kota Tangerang Selatan, AKBP Reny Puspita, dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021.
Dia menerangkan, seluruh keputusan terhadap Bobby Joseph diserahkan ke penyidik Sat narkoba Polres Tangerang Selatan. Lantaran hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Keputusan semuanya kita kembalikan ke penyidik untuk dilaksanakan atau tidak. Kita hanya asesmen saja, apa benar dia penyalahgunaa atau menggunakan dan sebagainya begitu saja," jelasnya.
Baca: Terjerat Narkoba, Artis Bobby Joseph Bakal Direhab
Renny menerangkan, saat ini Bobby Joseph masih dalam kewenangan pihak Kepolisian. Dia menegaskan, asesmen terhadap Bobby Joseph didasari atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sesuai ketentuan diundang-undang, barang buktinya hanya sekian deh. (Gorila) itu kan beda, jadi yang di asesmen di sini dalam penggunaan dengan barang bukti sekian (0,49 gram sabu) itu di bawah SEMA. Kalau ketentuan Mahkamah Agung barang bukti 0,4 bisa diajukan asesemen medis, kita hanya melaksanakan asesmen di penggunaan sabunya saja," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, mengaku pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dia melanjutkan, segala keputusan akan melalui persidangan.
"Sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan. Putusannya nanti di persidangan, apakah jalanin rehab atau hukuman badan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)