Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Azmi Samsul Maarif)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Azmi Samsul Maarif)

Bupati Tangerang Minta Kemen-PAN RB Revisi Penghapusan Honorer

Antara • 24 Juni 2022 08:29
Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi kembali kebijakan mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
 
"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu," ucap Zaki, di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Menurutnya, sejauh ini keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.

Jika terjadi penghapusan tenaga honorer, akan berdampak besar terhadap pelayanan publik apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.
 
"Jadi biar bagaimana pun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan," katanya.
 
Baca juga:  1.800 Tenaga Kontrak di Manggarai Barat Terancam Menganggur
 
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia untuk menyampaikan agar Surat EdaranMenteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di kaji kembali.
 
"Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," terang dia.
 
Lebih lanjut, Zaki menuturkan, saat ini pihaknya akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang tersebut kepada pemerintah pusat supaya dapat mempertimbangkan proses penghapusan tenaga honorer itu.
 
"Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat," tutur dia.
 
Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, Jahrudin, menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB itu.
 
"Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE Kemenpan-RB terkait penghapusan honorer," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan