Tasikmalaya: Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah kembali beroperasi sejak Senin, 8 Juni 2020. Namun aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) masih sepi.
Kepala Terminal Indihiang, Jenny M Wirandani, mengatakan rata-rata jumlah penumpang antara lima hingga delapan orang setiap hari.
"Untuk bus AKAP yang boleh beroperasi hanya tujuan ke zona hijau. Sedangkan tujuan zona merah belum boleh beroperasi. Bus dengan tujuan Jabodetabek memang telah dibiarkan beroperasi, sebab wilayah itu sudah masuk dalam kategori zona hijau," kata Jenny, Kamis, 18 Juni 2020.
Ia menambahkan khusus untuk bus masuk wilayah Jakarta, para calon penumpang harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Tapi kendaraan menuju wilayah lain, penumpang hanya diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
Baca juga: Sidoarjo Dapat Tambahan Alat Tes Covid-19
Jenny menegasakan pengurusan SIKM melalui aplikasi bukan diurus di terminal. "Sejak dibuka kembali, terminal telah membuat wastafel di lima titik dan bilik disinfektan untuk penumpang yang turun di terminal. Bagi setiap penumpang yang turun wajib masuk ke bilik disinfektan termasuk mereka wajib memakai masker," sambung dia.
Selain itu, di terminal juga disediakan posko jaga yang diisi TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan dinas intansi lainnya tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. Petugas di pos akan melakukan pengawasan kepada setiap penumpang yang datang ke terminal.
"Petugas akan memberikan masker kepada penumpang yang tidak menggunakan. Dan kita juga sudah memberi tanda jaga jarak ke kursi tunggu. Sedangkan, setiap kendaraan yang hendak berangkat wajib disemprot disinfektan di bagian luarnya. Itu dilakukan di masing-masing pool bus dan penumpang yang naik maksimum 50 oersen dari kapasitas seharusnya," pungkasnya. (Kristiadi)
Tasikmalaya: Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah kembali beroperasi sejak Senin, 8 Juni 2020. Namun aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) masih sepi.
Kepala Terminal Indihiang, Jenny M Wirandani, mengatakan rata-rata jumlah penumpang antara lima hingga delapan orang setiap hari.
"Untuk bus AKAP yang boleh beroperasi hanya tujuan ke zona hijau. Sedangkan tujuan zona merah belum boleh beroperasi. Bus dengan tujuan Jabodetabek memang telah dibiarkan beroperasi, sebab wilayah itu sudah masuk dalam kategori zona hijau," kata Jenny, Kamis, 18 Juni 2020.
Ia menambahkan khusus untuk bus masuk wilayah Jakarta, para calon penumpang harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Tapi kendaraan menuju wilayah lain, penumpang hanya diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
Baca juga:
Sidoarjo Dapat Tambahan Alat Tes Covid-19
Jenny menegasakan pengurusan SIKM melalui aplikasi bukan diurus di terminal. "Sejak dibuka kembali, terminal telah membuat wastafel di lima titik dan bilik disinfektan untuk penumpang yang turun di terminal. Bagi setiap penumpang yang turun wajib masuk ke bilik disinfektan termasuk mereka wajib memakai masker," sambung dia.
Selain itu, di terminal juga disediakan posko jaga yang diisi TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan dinas intansi lainnya tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. Petugas di pos akan melakukan pengawasan kepada setiap penumpang yang datang ke terminal.
"Petugas akan memberikan masker kepada penumpang yang tidak menggunakan. Dan kita juga sudah memberi tanda jaga jarak ke kursi tunggu. Sedangkan, setiap kendaraan yang hendak berangkat wajib disemprot disinfektan di bagian luarnya. Itu dilakukan di masing-masing pool bus dan penumpang yang naik maksimum 50 oersen dari kapasitas seharusnya," pungkasnya. (
Kristiadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)