Lhokseumawe: Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memusnahkan sekitar 18 ton bawang merah ilegal di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Rizki Baidillah, mengatakan, bawang ilegal tersebut merupakan barang yang disita dari kapal motor Rena III berbendera Indonesia yang datang dari Pelabuhan Satun, Thailand.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur," kata Rizki, Rabu, 1 April 2020.
Rizki mengungkapkan selain mengakibatkan negara rugi, bawang impor ilegal itu disinyalir dapat menjadi pembawa bibit penyakit atau virus. Sebab, barang ilegal itu tak diketahui asalnya.
"Juga dapat mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah di dalam negeri," jelas dia.
Baca juga: Wabah Covid-19 Tak Surutkan Penyelundupan Narkoba
Selain barang bukti, pihaknya juga menangkap lima tersangka, yakni HB, 50, selaku pemilik bawang; DHL, 48; ZLM, 48; NRD, 43; dan HZM, 19. Para tersangka sudah ditahan dan tengah diproses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan ataupun membeli barang hasil penyelundupan,” pungkasnya.
Lhokseumawe: Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memusnahkan sekitar 18 ton bawang merah ilegal di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Rizki Baidillah, mengatakan, bawang ilegal tersebut merupakan barang yang disita dari kapal motor Rena III berbendera Indonesia yang datang dari Pelabuhan Satun, Thailand.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur," kata Rizki, Rabu, 1 April 2020.
Rizki mengungkapkan selain mengakibatkan negara rugi, bawang impor ilegal itu disinyalir dapat menjadi pembawa bibit penyakit atau virus. Sebab, barang ilegal itu tak diketahui asalnya.
"Juga dapat mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah di dalam negeri," jelas dia.
Baca juga:
Wabah Covid-19 Tak Surutkan Penyelundupan Narkoba
Selain barang bukti, pihaknya juga menangkap lima tersangka, yakni HB, 50, selaku pemilik bawang; DHL, 48; ZLM, 48; NRD, 43; dan HZM, 19. Para tersangka sudah ditahan dan tengah diproses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan ataupun membeli barang hasil penyelundupan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)