"Kasusnya langsung diambil alih Krimsus Polda Babel," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Mulya Sugiarto, melansir Antara, Senin, 31 Agustus 2020.
Mulya mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal kasus tertimbunnya enam pekerja tambang yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020, sekitar pukul 12.30 WIB itu. Hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang berskala besar tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah diserahkan ke Polda Babel soal kasus dan status tambang. Demikian juga adanya dugaan dilindungi oknum aparat, kami tidak bisa menjawab. Tunggu saja hasil penyelidikan dari Krimsus Polda Babel," tegasnya.
Baca juga: 6 Pekerja Tambang Tewas Terkubur Pasir Timah