Barang bukti uang yang disita dari tersangka kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah PT KAI di Mapolda Aceh, Banda Aceh. (Foto: ANTARA/HO)
Barang bukti uang yang disita dari tersangka kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah PT KAI di Mapolda Aceh, Banda Aceh. (Foto: ANTARA/HO)

Polda Aceh Tetapkan Manajer PT KAI sebagai Tersangka Korupsi

Antara • 17 September 2020 08:00

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI dimulai dari tahap penyelidikan sejak 2019.
 
"Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah mulai Bireum Bayem hingga Madat," ungkapnya.
 
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelaksanaan sertifikat meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Baca juga: Penyerang Berencana Membunuh Syekh Ali Jaber
 
Namun, kata Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
 
"Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan