Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memenangkan kasus gugatan hibah aset mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Gugatan tersebut dilayangkan putri Djoko Susilo, Poppy Femialya Putri, yang menggugat aset lahan dan bangunan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Solo, Jawa Tengah.
"Gugatan tidak diterima karena obyek sengketa bukan merupakan ranah peradilan umum, melainkan ranah pengadilan tata usaha negara," ujar Kepala Kejari Solo, Nanang Gunaryanto, di Solo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Setelah hasil gugatan keluar, aset Djoko Susilo senilai Rp43 miliar tersebut kembali ke Pemkot Solo. Selain Pemkot Solo, gugatan juga ditujukan secara perdata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan Samsul Huda Yudha atas nama Irjen Djoko Susilo dan Poppy Femialya selaku penggugat terhadap Wali Kota Solo.
Baca: Aset Djoko Susilo Menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Tapi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN. Jkt.Pst tanggal 03 September 2013 atas nama Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, MH., MH dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 537/K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 menyatakan bahwa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dengan luas tanah 3.077 meter persegi sebagaimana dalam buku tanah milik No. 3142 Kelurahan Sondakan sebagai milik dari Poppy Femialya dirampas untuk negara. Dalam hal ini, Kejari Solo sendiri bertindak sebagai pengacara Pemkot Solo.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan kasus korupsi menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo. Barang rampasan tersebut merupakan aset milik Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri yang terletak di Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Aset Djoko Susilo yang diberikan untuk kantor Rupbasan Solo berupa lahan dan bangunan seluas 870 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp11 miliar.
Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memenangkan kasus gugatan hibah aset mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Gugatan tersebut dilayangkan putri Djoko Susilo, Poppy Femialya Putri, yang menggugat aset lahan dan bangunan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Solo, Jawa Tengah.
"Gugatan tidak diterima karena obyek sengketa bukan merupakan ranah peradilan umum, melainkan ranah pengadilan tata usaha negara," ujar Kepala Kejari Solo, Nanang Gunaryanto, di Solo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Setelah hasil gugatan keluar, aset Djoko Susilo senilai Rp43 miliar tersebut kembali ke Pemkot Solo. Selain Pemkot Solo, gugatan juga ditujukan secara perdata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan Samsul Huda Yudha atas nama Irjen Djoko Susilo dan Poppy Femialya selaku penggugat terhadap Wali Kota Solo.
Baca: Aset Djoko Susilo Menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Tapi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN. Jkt.Pst tanggal 03 September 2013 atas nama Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, MH., MH dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 537/K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 menyatakan bahwa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dengan luas tanah 3.077 meter persegi sebagaimana dalam buku tanah milik No. 3142 Kelurahan Sondakan sebagai milik dari Poppy Femialya dirampas untuk negara. Dalam hal ini, Kejari Solo sendiri bertindak sebagai pengacara Pemkot Solo.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan kasus korupsi menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo. Barang rampasan tersebut merupakan aset milik Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri yang terletak di Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Aset Djoko Susilo yang diberikan untuk kantor Rupbasan Solo berupa lahan dan bangunan seluas 870 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp11 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)