Bekas rumah Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Surakarta. Foto: MTVN/Pythag Kurniati
Bekas rumah Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Surakarta. Foto: MTVN/Pythag Kurniati

Aset Djoko Susilo Menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Triawati Prihatsari • 24 Agustus 2020 16:16
Solo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kasus korupsi menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo. Barang rampasan tersebut merupakan aset milik Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri yang terletak di Manahan, Solo, Jawa Tengah. 
 
"Barang rampasan ini, berdasarkan peraturan bisa digunakan untuk yang lain. Salah satunya ini, penerapan status penggunaan (PSP)," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, di Solo, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Aset Djoko Susilo yang diberikan untuk kantor Rupbasan Solo berupa lahan dan bangunan seluas 870 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp11 miliar. 

Baca: Tanah Terpidana Korupsi Bakal Disulap untuk Pertahanan TNI
 
Setelah melalui proses administrasi, lahan dan bangunan tersebut langsung dipakai untuk operasional Rupbasan Solo yang membawahi tiga wilayah. Yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar.
 
"Barang rampasan bisa diberikan kepada instansi yang membutuhkan. Tentunya melalui proses administrasi terlebih dulu. Termasuk aset ini, diberikan kepada Kemenkumham," imbuhnya.
 
Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, menambahkan dengan pemberian aset tersebut diharapkan mampu memaksimalkan kinerja Rupbasan Solo. Dia mengaku, pihaknya baru pertama kali diberi aset berupa lahan dan bangunan.
 
"Biasanya berupa kendaraan dan barang lainnya," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan