Semarang: Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan surat perintah pada kepala daerah (kepda) di Jateng terkait penanggulangan covid-19. Saat ini, terdapat 25 wilayah berstatus zona merah covid-19.
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus covid-19 di Jateng bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 29 Juni 2021.
Ganjar menambahkan, surat instruksi itu memuat kewajiban bupati dan wali kota se-Jateng melakukan pembatasan total di tingkat RT hingga desa yang masuk zona merah. Semua warga yang berada di zona merah dilarang keluar atau masuk area tersebut di atas pukul 20.00 WIB kecuali dengan alasan darurat.
Kemudian, ada larangan berkerumun dengan total lebih dari tiga orang. Ganjar juga meminta kegiatan keagamaan dilakukan mandiri di rumah masing-masing sampai wilayah mereka tidak lagi masuk zona merah.
"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas," tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Ganjar meminta para kepala daerah mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan 5 M. Bupati dan wali kota diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan covid-19.
"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," tutur dia.
Baca: Testing dan Tracing di Tangsel Cukup Swab Antigen
Setiap daerah juga harus meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU covid-19 minimum 40 persen dari jumlah yang tersedia saat ini. Tempat isolasi terpusat dan sentra vaksinasi covid-19 pun harus segera disediakan.
"Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," saran Ganjar.
Ke-25 daerah berzona merah di Jateng yaitu Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, dan Kendal.
Selain itu, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
Semarang: Gubernur Jawa Tengah (Jateng)
Ganjar Pranowo mengeluarkan surat perintah pada kepala daerah (kepda) di Jateng terkait penanggulangan
covid-19. Saat ini, terdapat 25 wilayah berstatus zona merah covid-19.
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus covid-19 di Jateng bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 29 Juni 2021.
Ganjar menambahkan, surat instruksi itu memuat kewajiban bupati dan wali kota se-Jateng melakukan pembatasan total di tingkat RT hingga desa yang masuk zona merah. Semua warga yang berada di zona merah dilarang keluar atau masuk area tersebut di atas pukul 20.00 WIB kecuali dengan alasan darurat.
Kemudian, ada larangan berkerumun dengan total lebih dari tiga orang. Ganjar juga meminta kegiatan keagamaan dilakukan mandiri di rumah masing-masing sampai wilayah mereka tidak lagi masuk zona merah.
"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas," tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Ganjar meminta para kepala daerah mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan 5 M. Bupati dan wali kota diminta mengaktifkan
call center atau
hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan covid-19.
"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," tutur dia.
Baca:
Testing dan Tracing di Tangsel Cukup Swab Antigen
Setiap daerah juga harus meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU covid-19 minimum 40 persen dari jumlah yang tersedia saat ini. Tempat isolasi terpusat dan sentra vaksinasi covid-19 pun harus segera disediakan.
"Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," saran Ganjar.
Ke-25 daerah berzona merah di Jateng yaitu Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, dan Kendal.
Selain itu, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)