Ilustrasi/ Paxels
Ilustrasi/ Paxels

Gegara Main TikTok, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Disanksi

Antonio • 06 September 2021 16:54
Bekasi: Sebanyak 7 tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan sanksi karena bermain TikTok. Para TKK tersebut diganjar sanksi lantaran dinilai bermain TikTok di luar kepatutan dan videonya viral.
 
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Renny Hendrawati, menyatakan tujuh pemeran video TikTok tersebut dianggap melanggar norma kepatutan. Pihaknya pun telah memanggil 7 pemeran video melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi atas konten tersebut.
 
"Dan meraka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya. Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari Perangkat daerah," kata Renny melalui keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.

Baca: Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali
 
Kini Renny melarang seluruh aparatur membuat dan mengunggah video di media sosial dengan konten di luar kepatutan saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
 
Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukkan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.
 
"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
 
Selain itu, kata dia, surat edaran itu juga diterbitkan dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
 
Kedua peraturan itu mengenai disiplin pegawai, kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat," ujarnya.
 

Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan