Tangerang: Buruh di Banten berencana menggelar aksi mogok kerja daerah selama sepekan pada 3-10 Desember 2021. Mereka mogok lantaran menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak sesuai.
"Kami sudah sepakati hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja, jika seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat, Rabu, 1 Desember 2021.
Dedi menuturkan penolakan itu lantaran Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. Pasalnya, dia menambahkan kondisi terakhir dalam pembahasan LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka, yang disepakati oleh pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja.
"Kalau disepakati tidak ada masalah, jika bicara upah itu bicara tentang kesepakatan. Yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," katanya.
Baca: UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Dedi menuturkan pihaknya dibuat ambigu terkait kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku, di mana dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17% atau lebih dari Rp50 ribu.
"Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, Selasa, 30 November 2021.
Selain Tangerang Selatan, Hamidi mengatakan juga terdapat empat kota dan kabupaten di wilayah Banten yang mengalami kenaikan. Kenaikan empat wilayah itu mempunyai besaran yang berbeda.
"Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81%. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71%. Dan, Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52%," jelasnya.
Hamidi menuturkan terdapat tiga kota dan kabupaten di wilayah Banten yang tidak ada perubahan besaran UMK yaitu Kabupaten Pandeglang tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Serang tetap Rp4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang tetap Rp4.230.792.65.
Tangerang: Buruh di Banten berencana menggelar aksi mogok kerja daerah selama sepekan pada 3-10 Desember 2021. Mereka mogok lantaran menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak sesuai.
"Kami sudah sepakati hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja, jika seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat, Rabu, 1 Desember 2021.
Dedi menuturkan penolakan itu lantaran Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. Pasalnya, dia menambahkan kondisi terakhir dalam pembahasan LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka, yang disepakati oleh pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja.
"Kalau disepakati tidak ada masalah, jika bicara upah itu bicara tentang kesepakatan. Yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," katanya.
Baca:
UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Dedi menuturkan pihaknya dibuat ambigu terkait kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku, di mana dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17% atau lebih dari Rp50 ribu.
"Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, Selasa, 30 November 2021.
Selain Tangerang Selatan, Hamidi mengatakan juga terdapat empat kota dan kabupaten di wilayah Banten yang mengalami kenaikan. Kenaikan empat wilayah itu mempunyai besaran yang berbeda.
"Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81%. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71%. Dan, Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52%," jelasnya.
Hamidi menuturkan terdapat tiga kota dan kabupaten di wilayah Banten yang tidak ada perubahan besaran UMK yaitu Kabupaten Pandeglang tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Serang tetap Rp4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang tetap Rp4.230.792.65.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)