Tangerang: Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17% atau lebih dari Rp50 ribu.
"Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, Selasa, 30 November 2021.
Baca: Pengurus Yayasan Milik Yosef Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak
Selain Tangerang Selatan, Hamidi mengatakan juga terdapat empat kota dan kabupaten di wilayah Banten yang mengalami kenaikan. Kenaikan empat wilayah itu mempunyai besaran yang berbeda.
"Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81%. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71%. Dan, Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52%," jelasnya.
Hamidi menuturkan terdapat tiga kota dan kabupaten di wilayah Banten yang tidak ada perubahan besaran UMK yaitu Kabupaten Pandeglang tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Serang tetap Rp4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang tetap Rp4.230.792.65.
Hamidi menjelaskan penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
Tangerang: Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17% atau lebih dari Rp50 ribu.
"Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, Selasa, 30 November 2021.
Baca:
Pengurus Yayasan Milik Yosef Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak
Selain Tangerang Selatan, Hamidi mengatakan juga terdapat empat kota dan kabupaten di wilayah Banten yang mengalami kenaikan. Kenaikan empat wilayah itu mempunyai besaran yang berbeda.
"Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81%. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71%. Dan, Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52%," jelasnya.
Hamidi menuturkan terdapat tiga kota dan kabupaten di wilayah Banten yang tidak ada perubahan besaran UMK yaitu Kabupaten Pandeglang tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Serang tetap Rp4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang tetap Rp4.230.792.65.
Hamidi menjelaskan penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)