Gunungkidul: Kepala Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyanta menjadi buronan kepolisian. Rojo masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO kepolisian dalam kasus korupsi.
Kasub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan, Roji telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan. Penetapan tersangka sejak sepekan lalu.
"Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Roji Suyanta sebagai DPO sejak 18 Agustus," kata Suryanto dihubungi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Suyanto menjelaskan, Roji diduga korupsi uang ganti rugi pembebasan lahan proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS). Sang kepala desa sudah tidak berkantor dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Roji dengan Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Roji kini menjadi buron.
"Status DPO (Roji) sudah disebar. Polres juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," ujarnya.
Baca: Sopir Truk di DIY Ditangkap Lantaran Tabrak Warga Hingga Tewas
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi Roji terjadi pada medio 2019 dan 2020. Total uang nilai pembebasan lahan proyek JJLS di Desa Karangawen sebesar Rp5.243.068.000.
Wawan mengatakan, uang tersebut semestinya untuk membayar kepada warga pemilik lahan terdampak proyek JJLS. Menurutnya, sampai kini tak diketahui di mana uang itu.
Pihaknya menduga uang tersebut mengalir ke rekening pribadi kepala desa. Upaya meminta keterangan Roji sudah dilakukan polisi beberapa kali.
"Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil untuk klarifikasi dugan kasus korupsi ini, tapi Roji tidak pernah datang memenuhi panggilan," ungkap Wawan.
Gunungkidul: Kepala Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyanta menjadi buronan kepolisian. Rojo masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO kepolisian dalam kasus korupsi.
Kasub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan, Roji telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan. Penetapan tersangka sejak sepekan lalu.
"Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Roji Suyanta sebagai DPO sejak 18 Agustus," kata Suryanto dihubungi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Suyanto menjelaskan, Roji diduga korupsi uang ganti rugi pembebasan lahan proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS). Sang kepala desa sudah tidak berkantor dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Roji dengan Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Roji kini menjadi buron.
"Status DPO (Roji) sudah disebar. Polres juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," ujarnya.
Baca: Sopir Truk di DIY Ditangkap Lantaran Tabrak Warga Hingga Tewas
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi Roji terjadi pada medio 2019 dan 2020. Total uang nilai pembebasan lahan proyek JJLS di Desa Karangawen sebesar Rp5.243.068.000.
Wawan mengatakan, uang tersebut semestinya untuk membayar kepada warga pemilik lahan terdampak proyek JJLS. Menurutnya, sampai kini tak diketahui di mana uang itu.
Pihaknya menduga uang tersebut mengalir ke rekening pribadi kepala desa. Upaya meminta keterangan Roji sudah dilakukan polisi beberapa kali.
"Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil untuk klarifikasi dugan kasus korupsi ini, tapi Roji tidak pernah datang memenuhi panggilan," ungkap Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)