Kulon Progo: Sopir truk berinisial S ditangkap anggota Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lantaran kasus tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jefri, mengatakan tabrak lari yang menewaskan Muji Arif Pratama tersebut terjadi di Jalan Yogya-Wates Km 23 Dusun Karangasem, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
"Kecelakan mengakibatkan pengendara sepeda motor luka di pelipis kiri patah lengan kiri, pendarahan di berbagai bagian sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian," kata Jefri saat dihubungi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: Pemkot Makassar Akan Gelar Vaksinasi di Setiap RT
Jefri menjelaskan usai kejadian sopir truk melarikan diri. Aparat kemudian berkoordinasi dengan kepolisian luar daerah mendalami kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tabrakan yang melarikan diri di area perusahaan kayu beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," jelasnya.
Terduga pelaku berinisial S tersebut merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Penangkapan lelaki 43 tahun itu disertai barang bukti sebuah truk bernomor polisi N 8002 UR dan sebuah STNK.
Jefri mengungkapkan aparat telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian. Selain itu, juga mengumpulkan sejumlah bukti kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilintasi pengemudi truk.
"Kami membawa terduga sopir yang terlibat kecelakaan ke kantor Polres Kulon Progo untuk dilakukan penyidikan oleh Unit Laka Lantas," ujarnya.
Kulon Progo: Sopir truk berinisial S ditangkap anggota Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lantaran kasus
tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jefri, mengatakan tabrak lari yang menewaskan Muji Arif Pratama tersebut terjadi di Jalan Yogya-Wates Km 23 Dusun Karangasem, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
"Kecelakan mengakibatkan pengendara sepeda motor luka di pelipis kiri patah lengan kiri, pendarahan di berbagai bagian sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian," kata Jefri saat dihubungi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca:
Pemkot Makassar Akan Gelar Vaksinasi di Setiap RT
Jefri menjelaskan usai kejadian sopir truk melarikan diri. Aparat kemudian berkoordinasi dengan kepolisian luar daerah mendalami kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tabrakan yang melarikan diri di area perusahaan kayu beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," jelasnya.
Terduga pelaku berinisial S tersebut merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Penangkapan lelaki 43 tahun itu disertai barang bukti sebuah truk bernomor polisi N 8002 UR dan sebuah STNK.
Jefri mengungkapkan aparat telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian. Selain itu, juga mengumpulkan sejumlah bukti kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilintasi pengemudi truk.
"Kami membawa terduga sopir yang terlibat kecelakaan ke kantor Polres Kulon Progo untuk dilakukan penyidikan oleh Unit Laka Lantas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)