Solo: Sebanyak 69 adegan reka ulang kasus kematian Gilang Endy Saputra, 21, saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), diperagakan di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis, 18 November 2021. Dua tersangka yakni FPJ, 20, warga Wonogiri dan NFM, 20, warga Pati, dihadirkan, didampingi penasehat hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, peserta Diklatsar Menwa UNS.
"Kegiatan reka ulang kasus Diklatsar UNS dengan tersangka yakni FPJ dan NFM dilaksanakan di kawasan Manahan Solo, karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes). Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi," ujar epala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengutip Antara.
Pada reka ulang sudah digambarkan, awalnya peristiwa mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa kemudian adanya dugaan tindakan kekerasan hingga dihentikan kegiatan itu, karena ada kejadian yang menimpa korban peserta Diklatsar Menwa.
"Untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu, masih sama yang sebelumnya," imbuhnya.
Baca: Demi Keamanan, Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS Digelar di Polres Solo
Dia menuturkan, tersangkan NFM menyangkal adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang. Pada adegan reka ulang tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras.
"Tidak masalah namanya tersangka. Namun, yang jelas saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi kasus Diklatsar Menwa UNS diperlukan untuk mengetahui kejadian secara utuh selama proses kegiatan berlangsung. Menurut Kapolres, gelar rekonstruksi tersebut membangun kembali cerita peristiwa secara utuh dari kejadian selama pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu, 23 Oktober mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Solo: Sebanyak 69 adegan reka ulang kasus kematian Gilang Endy Saputra, 21, saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (
Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), diperagakan di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis, 18 November 2021. Dua tersangka yakni FPJ, 20, warga Wonogiri dan NFM, 20, warga Pati, dihadirkan, didampingi penasehat hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, peserta Diklatsar Menwa UNS.
"Kegiatan reka ulang kasus Diklatsar UNS dengan tersangka yakni FPJ dan NFM dilaksanakan di kawasan Manahan Solo, karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes). Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi," ujar epala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengutip Antara.
Pada reka ulang sudah digambarkan, awalnya peristiwa mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa kemudian adanya dugaan tindakan kekerasan hingga dihentikan kegiatan itu, karena ada kejadian yang menimpa korban peserta Diklatsar Menwa.
"Untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu, masih sama yang sebelumnya," imbuhnya.
Baca: Demi Keamanan, Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS Digelar di Polres Solo
Dia menuturkan, tersangkan NFM menyangkal adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang. Pada adegan reka ulang tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras.
"Tidak masalah namanya tersangka. Namun, yang jelas saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi kasus Diklatsar Menwa UNS diperlukan untuk mengetahui kejadian secara utuh selama proses kegiatan berlangsung. Menurut Kapolres, gelar rekonstruksi tersebut membangun kembali cerita peristiwa secara utuh dari kejadian selama pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu, 23 Oktober mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)