Konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa 23 November 2021.
Konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa 23 November 2021.

Terduga Pelaku Persekusi Bocah di Malang Masih Anak-anak

Daviq Umar Al Faruq • 23 November 2021 17:41
Malang: Polisi telah menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyebut mereka masih di bawah umur.
 
"Korban dan para pelaku status masih anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas  menangani perkaraini," kata Budi, Selasa 23 November 2021. 
 
Ia pun meminta seluruh pihak terutama media sosial tidak menghakimi terduga pelaku. Sebab, korban dan pelaku masih berstatus anak dan harus dijaga kondisi psikisnya.

"Kita junjung kerahasiaan korban, termasuk identitas pelaku harus kita jaga. Kami sama-sama menjaga psikis mereka. Jadi jangan karena viral, kita justru menghakimi anak-anak ini. Memang dia sudah berbuat salah, tapi hukum yang akan ditegak luruskan," tegasnya.
 
Mantan Kapolres Batu itu menambahkan, 10 orang anak terduga pelaku tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
 
Baca juga: Jalan Penghubung Cekal-Lampahan di Bener Meriah Aceh Putus Total
 
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan. Tapi mereka sudah dalam proses pemeriksaan dan mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing di video," jelasnya.
 
Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.
 
Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 
"Namanya anak tetap ada kurungan penjara. Nanti ada tahapan diversi seperti mereka bermediasi. Apabila itu tidak terpenuhi, ya silakan perkara tetap akan dilanjutkan. Karena itu disiapkan di setiap lini proses peradilan pidana anak," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan