Sumenep: Muksi, warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Pemuda ini nekat menyebarkan video hoaks terkait adanya warga yang meninggal usai diberi vaksin covid-19.
Video berdurasi 42 detik itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, ia menyebut bahwa Seniwati (43) yang masih tetangganya, meninggal usai Vaksin Sinovac.
Video itu diawali dengan gambar kedatangan ambulans dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah Seniwati ke rumah duka. Sembari mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, Muksi memberikan narasi bahwa Seniwati meninggal usai divaksin.
“Kabar yang menyatakan Ibu Seniwati meninggal karena vaksin ini tidak benar. Karena kenyataannya, ibu Seniwati memang belum vaksin. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Senin, 12 Juli 2021.
Tak berselang lama, polisi pun memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya. Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat.
“Video itu murni sebuah kebohongan dan hoaks. Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka Muksi, karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” ungkap Rahman.
Sementara itu, pada Sabtu 10 Juli 2021, keluarga Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar. Menurut keterangan keluarga, Seniwati mempunyai riwayat sakit tipus dan kolesterol.
Baca: Data Kasus Harian Berbeda dengan Nasional, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Sulut
Pada Jumat, 9 Juli 2021, Seniwati dibawa ke Puskesmas Gapura dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, Seniwati diminta rawat inap sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H Moh. Anwar.
Namun Allah berkehendak lain. Sebelum sempat dibawa ke RSUD, Seniwati meninggal di Puskesmas.
Tersangka Muksi saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Rahman Wijaya.
Sumenep: Muksi, warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Pemuda ini nekat menyebarkan
video hoaks terkait adanya warga yang meninggal usai diberi
vaksin covid-19.
Video berdurasi 42 detik itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, ia menyebut bahwa Seniwati (43) yang masih tetangganya, meninggal usai Vaksin Sinovac.
Video itu diawali dengan gambar kedatangan ambulans dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah Seniwati ke rumah duka. Sembari mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, Muksi memberikan narasi bahwa Seniwati meninggal usai divaksin.
“Kabar yang menyatakan Ibu Seniwati meninggal karena vaksin ini tidak benar. Karena kenyataannya, ibu Seniwati memang belum vaksin. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Senin, 12 Juli 2021.
Tak berselang lama, polisi pun memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya. Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat.
“Video itu murni sebuah kebohongan dan hoaks. Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka Muksi, karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” ungkap Rahman.
Sementara itu, pada Sabtu 10 Juli 2021, keluarga Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar. Menurut keterangan keluarga, Seniwati mempunyai riwayat sakit tipus dan kolesterol.
Baca:
Data Kasus Harian Berbeda dengan Nasional, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Sulut
Pada Jumat, 9 Juli 2021, Seniwati dibawa ke Puskesmas Gapura dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, Seniwati diminta rawat inap sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H Moh. Anwar.
Namun Allah berkehendak lain. Sebelum sempat dibawa ke RSUD, Seniwati meninggal di Puskesmas.
Tersangka Muksi saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Rahman Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)