ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

PKS Sebut Putusan Penundaan Tahapan Pemilu di Luar Koridor Hukum

Ahmad Mustaqim • 06 Maret 2023 07:54
Sleman: Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024, tidak sesuai konstitusi. Ia juga mengatakan PN Jakpus tak berwenang memerintahkan KPU. 
 
"Kami mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam kaitan pemilu ini, karena ini tugas konstitusional dari Undang-Undang Dasar maka yang berhak untuk menghukum itu bukan pengadilan negeri saya kira ini Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Syaikhu di Sleman, Yogyakarta, Minggu, 5 Maret 2023. 
 
Ia mengatakan MK yang berwenang mengundurkan pemilu. "Nah itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah konstitusi," ucapnya. 

Syaikhu mengatakan putusan PN Jakpus tak relevan. Artinya, persiapan pemilu tertetap berlanjut dan pemungutan suara tetap pada 2024. 
 
Baca: Hakim PN Jakpus Bakal Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

"Oleh karena itu terhadap keputusan ini enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujarnya. 
 
Partai Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) KPU ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
 
Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan