Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Feri Purnama)
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

1 Satpam dan 4 Preman Penganiaya Polisi di Garut Dibekuk

Antara • 13 Juni 2023 14:41
Garut: Polres Garut menangkap lima tersangka yakni seorang satpam dan empat preman usai melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, di mana korbannya adalah anggota Polri," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Ia menuturkan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
 
Baca: Lakukan Penganiayaan, WN Australia Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Kejadian itu, bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi. Kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu sore, 7 Juni 2023.

Selanjutnya korban mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya. Namun keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.
 
Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, kemudian disusul dengan pelaku lainnya pemuda setempat yang merupakan preman atau sering disebut calo angkutan kota.
 
"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.
 
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
 
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
 
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan