RJ, 23, WNA Australia yang viral karena melakukan aksi penganiayaan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 10 Juni 2023. Medcom.id/ Hendrik simorangkir
RJ, 23, WNA Australia yang viral karena melakukan aksi penganiayaan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 10 Juni 2023. Medcom.id/ Hendrik simorangkir

Lakukan Penganiayaan, WN Australia Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 10 Juni 2023 21:28
Tangerang: RJ, 23, warga negara asing (WNA) asal Australia yang viral karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, Aceh dideportasi.
 
RJ dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 21.00 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne, Australia.
 
Kasus RJ menjadi viral karena ia terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue akhirnya memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ.

Hal tersebut lantaran RJ dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. Setelah terlepas dari status tahanan, Kejari Simeulue menyerahkan RJ kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi.
 
"Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, proses deportasi RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan kita deportasi ke negara asalnya di Australia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto selaku, Sabtu, 10 Juni 2023.
 
Baca: WN Denmark Pamer Kelamin Bebas, Alasan Gangguan Jiwa

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.
 
"Ini yang kami sebut fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholders, atas sinerginya mengawal kasus ini, baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh, hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," jelas Silmy.
 
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan