Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira, pemilik gudang solar ilegal. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira, pemilik gudang solar ilegal. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

Achiruddin Hasibuan Terima 'Uang Jaga' Gudang Solar sejak 2018

Antara • 02 Mei 2023 06:53
Medan: Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatra Utara menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
 
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29 April) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin, 1 Mei 2023.
.
Pada kesempatan yang sama personel, Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami gratifikasi yang dilakukannya.
 
Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
 
Baca juga: Bukan Pemilik, AKBP AH Disebut Pengawas Gudang Penimbunan BBM Ilegal

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
 
Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
 
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," katanya.
 
Baca juga: Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achirudin Hasibuan

Hadi menjelaskan mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AH dari PT Almira itu, penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
 
AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.
 
"Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
 
Kabid Humas menambahkan Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
???????"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," jelas Hadi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan