Gudang penimbunan berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.Foto: Branda ANTARA
Gudang penimbunan berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.Foto: Branda ANTARA

Bukan Pemilik, AKBP AH Disebut Pengawas Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Antara • 30 April 2023 12:12
Sumut: Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
 
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu, 30 April 2023.
 
Ia mengatakan gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) disebut sebagai pengawas PT ANR.

"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.
 
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima AKBP AH dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
 
Baca: Polda Sumut Geledah Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP AH masih sebagai saksi. Pihaknya sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.
 
"Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.

 
Hadi menambahkan guna menunjukkan keseriusan, Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.
 
Selain itu AKBP AH akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin, 1 Mei 2023, terkait perkara anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan