Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achirudin Hasibuan (AH).
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.
Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achirudin Hasibuan (AH).
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.
Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai
saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai
keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan,
baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)