Banda Aceh: Kasus prostitusi online kembali terjadi di Kota Banda Aceh. Kali ini, polisi menangkap dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang muncikari, tarif PSK untuk sekali kencan senilai Rp2 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pengungkapan kejahatan prostitusi online itu terjadi di salah satu guest house “O” dan warkop AK di Banda Aceh.
“Benar, telah menangkap tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Fadillah, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengungkapan berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, EA, (22), sebagai muncikari ditangkap. Kemudian, YM, (24), dan VN, (22), berperan sebagai wanita panggilan.
"Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh. Pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," ujarnya.
Tarif Sekali Kencan
Fadillah menjelaskan muncikari memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang PSK. Dan untuk masing-masing PSK tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta.
Sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta. Pihaknya menerangkan, under cover yang dilalukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi whatsApp dengan muncikari selama dua hari.
"EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK. Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita. Untuk pembayaran melalui transfer," jelas Fadilah.
Akibat perbuatannya, pelaku muncikari serta kedua PSK dikeani Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Banda Aceh: Kasus
prostitusi online kembali terjadi di Kota
Banda Aceh. Kali ini, polisi menangkap dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang muncikari, tarif PSK untuk sekali kencan senilai Rp2 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pengungkapan kejahatan prostitusi
online itu terjadi di salah satu
guest house “O” dan warkop AK di Banda Aceh.
“Benar, telah menangkap tiga pelaku kejahatan prostitusi
online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Fadillah, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengungkapan berdasarkan penyelidikan dengan cara
under cover personel Satreskrim dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, EA, (22), sebagai muncikari ditangkap. Kemudian, YM, (24), dan VN, (22), berperan sebagai wanita panggilan.
"Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh. Pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi
online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," ujarnya.
Tarif Sekali Kencan
Fadillah menjelaskan muncikari memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang PSK. Dan untuk masing-masing PSK tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta.
Sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta. Pihaknya menerangkan, u
nder cover yang dilalukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor
handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi whatsApp dengan muncikari selama dua hari.
"EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK. Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita. Untuk pembayaran melalui transfer," jelas Fadilah.
Akibat perbuatannya, pelaku muncikari serta kedua PSK dikeani Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)